Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, FomoZen mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:

  1. Ruang Lingkup: Pedoman ini berlaku untuk pengelolaan media siber FomoZen.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi, mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca sesuai Undang-Undang Pers.
  3. Opini dan Komentar Netizen: Media siber tidak bertanggung jawab atas akibat hukum opini/komentar publik yang tidak dipublikasikan oleh redaksi. Media wajib menyediakan fitur laporan (report) dan menghapus komentar yang melanggar hukum, SARA, dan kesusilaan paling lambat 2x24 jam setelah laporan diterima.
  4. Hak Cabut Tulis: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pencemaran nama baik.

Pedoman selengkapnya mengacu pada peraturan resmi Dewan Pers Indonesia.