Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, FomoZen mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers:
- Ruang Lingkup: Pedoman ini berlaku untuk pengelolaan media siber FomoZen.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi, mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca sesuai Undang-Undang Pers.
- Opini dan Komentar Netizen: Media siber tidak bertanggung jawab atas akibat hukum opini/komentar publik yang tidak dipublikasikan oleh redaksi. Media wajib menyediakan fitur laporan (report) dan menghapus komentar yang melanggar hukum, SARA, dan kesusilaan paling lambat 2x24 jam setelah laporan diterima.
- Hak Cabut Tulis: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pencemaran nama baik.